Sekolah Adiwiyata Mandiri
(0296) 531373

PPDB SMAN 2 BLORA TA. 2022/2023

PPDB SMAN 2 BLORA TA. 2022/2023

JADWAL PPDB 

  • 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
  • 15 - 28 Juni 2022 : Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun
  • 29 Juni - 1 Juli 2022 : Pendaftaran dan Perubahan Pilihan
  • 2 - 3 Juli 2022 : Validasi dan Evaluasi Pengaduan
  • 4 Juli 2022 : Pengumuman Hasil
  • 5 - 7 Juli 2022 : Daftar Ulang
  • 11 Juli 2022 : Awal Tahun Ajaran Baru 2022 / 2023

 

JALUR PENDAFTARAN

  • JALUR ZONASI (MIN 55%)

    • Berdasarkan jarak terdekat domisili dengan satuan pendidikan (SMA) di wilayah zonasi sesuai KK  (diterbitkan dan/atau telah tinggal min.1 tahun)

      Wilayah Zonasi SMAN 2 Blora :

      - Blora

      - Tunjungan

      - Bulu Kabupaten Rembang

      - Bogorejo (Zona Khusus Maks 10%)

  • JALUR AFIRMASI (MIN. 20%)

    • Keluarga ekonomi tidak mampu

    • Yatim dan/atau Piatu (ortu meninggal karena covid 19)

    • Anak Panti

    • Anak Nakes

  • JALUR PRESTASI (MIN 20%)

    • Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang) dengan bukti prestasi diterbitkan min.6 bulan dan maks.3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

  • JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI (MIN 5%)

    • Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali (sekurangnya antar kab/kota) dan anak guru di sekolah tujuan

 

DOKUMEN PENDAFTARAN

  • JALUR ZONASI

    1. Buku Rapor SMP/ Sederajat
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
    3. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
    4. Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
    5. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
    6. Piagam prestasi / penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
    7. Surat Keterangan Pondok Pesantren terdaftar pada EMIS (CPD dari Ponpes)
    8. Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
    9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
  • JALUR AFIRMASI

    1. Buku Rapor SMP/ Sederajat
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
    3. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
    4. Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
    5. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
    6. Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
    7. KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan/atau terdaftar dalam DTKS 
    8. Surat Keterangan yatim dan/atau piatu dari DP3AKKB (CPD yatim dan/atau piatu dari orang tua yang meninggal karena Covid-19)
    9. Terdata pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (CPD yang berasal dari panti asuhan)
    10. Surat Keterangan oleh Dinas Kesehatan Provinsi (CPD putera/puteri tenaga kesehatan dan pendukung yang menangani pasien Covid-19)
    11. Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
    12. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
  • JALUR PRESTASI

    1. Buku Rapor SMP/ Sederajat
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
    3. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
    4. Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
    5. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
    6. Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
    7. Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
    8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
  • JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA (MUTASI)

    1. Buku Rapor SMP/ Sederajat
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
    3. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
    4. Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
    5. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota
    6. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (CPD anak guru disekolah tujuan)
    7. Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
    8. KK diluar wilayah zonasi
    9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua CPD telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
    10. Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
    11. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)

 

ALUR PENDAFTARAN

  1. CPD menyiapkan berkas persyaratan
  2. CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
  3. CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
  4. CPD baru login menggunakan nomer peserta berupa NISN dan password
  5. CPD baru mengunggah dan mengupload dokumen persyaratan
  6. CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA / SMK N terdekat
  7. CPD baru melakukan pemilihan sekolah
  8. CPD baru mencetak tanda bukti pendaftaran
  9. CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs (ppdb.jatengprov.go.id)

 

DAFTAR LINK DOWNLOAD

 

INFORMASI LEBIH LANJUT