PPDB SMAN 2 BLORA TA. 2022/2023
PPDB SMAN 2 BLORA TA. 2022/2023
JADWAL PPDB
- 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
- 15 - 28 Juni 2022 : Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun
- 29 Juni - 1 Juli 2022 : Pendaftaran dan Perubahan Pilihan
- 2 - 3 Juli 2022 : Validasi dan Evaluasi Pengaduan
- 4 Juli 2022 : Pengumuman Hasil
- 5 - 7 Juli 2022 : Daftar Ulang
- 11 Juli 2022 : Awal Tahun Ajaran Baru 2022 / 2023
JALUR PENDAFTARAN
-
JALUR ZONASI (MIN 55%)
-
Berdasarkan jarak terdekat domisili dengan satuan pendidikan (SMA) di wilayah zonasi sesuai KK (diterbitkan dan/atau telah tinggal min.1 tahun)
Wilayah Zonasi SMAN 2 Blora :
- Blora
- Tunjungan
- Bulu Kabupaten Rembang
- Bogorejo (Zona Khusus Maks 10%)
-
-
JALUR AFIRMASI (MIN. 20%)
-
Keluarga ekonomi tidak mampu
-
Yatim dan/atau Piatu (ortu meninggal karena covid 19)
-
Anak Panti
-
Anak Nakes
-
-
JALUR PRESTASI (MIN 20%)
-
Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang) dengan bukti prestasi diterbitkan min.6 bulan dan maks.3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
-
-
JALUR PERPINDAHAN ORANGTUA/WALI (MIN 5%)
-
Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali (sekurangnya antar kab/kota) dan anak guru di sekolah tujuan
-
DOKUMEN PENDAFTARAN
-
JALUR ZONASI
-
- Buku Rapor SMP/ Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
- Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
- KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
- Piagam prestasi / penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki)
- Surat Keterangan Pondok Pesantren terdaftar pada EMIS (CPD dari Ponpes)
- Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
-
JALUR AFIRMASI
-
- Buku Rapor SMP/ Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
- Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
- KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
- Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan/atau terdaftar dalam DTKS
- Surat Keterangan yatim dan/atau piatu dari DP3AKKB (CPD yatim dan/atau piatu dari orang tua yang meninggal karena Covid-19)
- Terdata pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (CPD yang berasal dari panti asuhan)
- Surat Keterangan oleh Dinas Kesehatan Provinsi (CPD putera/puteri tenaga kesehatan dan pendukung yang menangani pasien Covid-19)
- Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
-
JALUR PRESTASI
-
- Buku Rapor SMP/ Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
- Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
- KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
- Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
- Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
-
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA (MUTASI)
-
- Buku Rapor SMP/ Sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/Sederajat oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah (SKL)
- Akta Kelahiran (maks. 21 tahun dan belum menikah)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (CPD anak guru disekolah tujuan)
- Piagam prestasi tertinggi (min. 6 bulan dan maks. 3 tahun) dan telah mendapatkan pengesahan dari kanwil kemenag/dinas pendidikan kab/kota sesuai kewenangan
- KK diluar wilayah zonasi
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua CPD telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan
- Surat Pernyataan CPD bermaterai (unduh surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai (unduh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen)
ALUR PENDAFTARAN
- CPD menyiapkan berkas persyaratan
- CPD baru akses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id)
- CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
- CPD baru login menggunakan nomer peserta berupa NISN dan password
- CPD baru mengunggah dan mengupload dokumen persyaratan
- CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA / SMK N terdekat
- CPD baru melakukan pemilihan sekolah
- CPD baru mencetak tanda bukti pendaftaran
- CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs (ppdb.jatengprov.go.id)
DAFTAR LINK DOWNLOAD
- Juknis PPDB TP. 2022/2023 Juknis PPDB TP.2022/2023
- Surat Pernyataan CPD surat_pernyataanCPD_kebenaran_dokumen
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
INFORMASI LEBIH LANJUT
- Laman Resmi PPDB ppdb.jatengprov.go.id
- Website SMAN 2 Blora sman2blora.sch.id
- Instagram SMAN 2 Blora smaduablora
- Contact Person
- Pujianto (085225143162)
- Humas Smada (0895420840123)
- Grup Telegram grup telegram ppdb Smada 2022
